Selamat datang di Kota Surakarta

   
     
   
 

 

Pelayanan

 

 

UPT (Unit Pelayanan Terpadu) adalah suatu unit kerja non struktural yang didalamnya terdiri dari wakil-wakil dari Dinas/Badan/Kantor/Bagian yang secara fungsional menangani perijinan/pelayanan umum. UPT Kota Surakarta diresmikan pada tanggal 25 Nopember tahun 2000.

 

VISI

Visi Unit Pelayanan Terpadu adalah mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat (pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan masyarakat).

 

MISI
   1.
 
Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat

   2.  Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat

   3.  Meningkatkan profesionalisme petugas pelayanan

   4.  Mengkoordinasikan semua pelayanan pemerintah secara terpadu.

 

Adapun sampai tahun 2003 ini, pelayanan umum/perijinan yang dilaksanakan di UPT adalah

 

 

NO

PELAYANAN

SYARAT

WAKTU

BIAYA

1

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

  1. Memohon advis planning dari DTK (bangunan untuk usaha atau lebih dari 400 M2)

  2. Mengisi formulir PIMB yang dilegalisir Camat dan Lurah dimana bangunan berada dengan lampiran masing-masing rangkap dua :

  • Gambar bangunan lengkap

  • Bangunan dengan atap baja dilengkapai dengan hitungan dan gambar baja

  • Bangunan bertingkat baja dilengkapi dengan gambar baja dan hitungannya

  • Fotocopy bukti status tanah

  • Fotocopy bukti KTP pemohon

  • Fotocopy bukti PBB terakhir

Selambat-lambatnya 1 bln terhitung dari hari diterimanya PIMB

Sesuai aturan

2

IJIN GANGGUAN TEMPAT USAHA

Mengisi formulir permohonan ijin gangguan yang tersedia dan dilampiri dengan

1. Salinan atau fotocopy akte pendirian perusahaan/badan hukum yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

2. Fotocopy surat bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah dan bangunan dimana tempat usaha akan didirikan atau dibuka.

3. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku, serta bukti kewarganegaraan

4. Fotocopy NPWPD/NPWPRD

5. Tax clearance atau surat keterangan lain yang bobotnya sama

6. Rekomendasi surat ijin mendidirkan bangunan dan atau ijin penggunaan bangunan

7. Fotocopy bukti pelunasan PBB dari tempat usaha yang dimohonkan ijin

8. Surat persetujuan tidak berkeberatan dari tetangga sekitar lokasi yang diketahui lurah dan Camat dengan meterai secukupnya

9. Gambar situasi (site plan) tempat usaha dengan ukuran (skala) 1:500

10. Data personil yang dikerjakan

11. Daftar mesin yang digunakan dilengkapai dengan kemampuan tenaganya dengan satuan daya kuda (PK)

12. Bagan alur produksi dan daftar bahan untuk industri

Usaha dan kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan amda /RPL dan RKL sesuai dengan fungsinya.

 

21 hari

Sesuai aturan

3

AKTA KEMATIAN

  1. Mengisi formulir permohonan dari Kantor Catatan Sipil

  2. Fotocopy Surat Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kelurahan dan menunjukan aslinya

  3. Fotocopy surat nikah/Akta Perkawinan atau akta kelahiran yang meninggal dunia dan menunjukan aslinya

  4. Akta kelahiran anaknya (ahli warisnya) dan KTP pelapor

Persyaratan tersebut setelah diteliti kebenarannya sesuai dengan yang tertulis dalam permohonan pendaftaran akta kematian, aslinya dikembalikan sekaligus kepada yang bersangkutan

 

3 Hari

Rp. 10.000

4

AKTA PERCERAIAN

  1. Keputusan Pengadilan Negri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau surat bukti perceraian luar negeri

  2. Kutipan akta perkawinan asli dari Kantor Catatan Sipil

  3. Fotocopy KTP/KK

  4. Dokumen imigrasi bagi WNA

3 Hari

Rp. 10.000

5

REKLAME

  1. Mengisi blanko formulir permohonan

  2. NPWD

  3. Foto/gambar desain reklame

  4. Surat kuasa bila reklame diserahkan pihak lain

  5. Fotocopy IMB (berkonstruksi)

  6. Bukti pembayaran pajak reklame

2 Hari

 

Sesuai aturan