| Mengisi formulir
permohonan ijin gangguan yang tersedia dan dilampiri dengan
1. Salinan atau fotocopy akte pendirian perusahaan/badan hukum
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
2. Fotocopy surat bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah
dan bangunan dimana tempat usaha akan didirikan atau dibuka.
3. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku, serta bukti kewarganegaraan
4. Fotocopy NPWPD/NPWPRD
5. Tax clearance atau surat keterangan lain yang bobotnya
sama
6. Rekomendasi surat ijin mendidirkan bangunan dan atau ijin
penggunaan bangunan
7. Fotocopy bukti pelunasan PBB dari tempat usaha yang dimohonkan
ijin
8. Surat persetujuan tidak berkeberatan dari tetangga sekitar
lokasi yang diketahui lurah dan Camat dengan meterai secukupnya
9. Gambar situasi (site plan) tempat usaha dengan ukuran (skala)
1:500
10. Data personil yang dikerjakan
11. Daftar mesin yang digunakan dilengkapai dengan kemampuan
tenaganya dengan satuan daya kuda (PK)
12. Bagan alur produksi dan daftar bahan untuk industri
Usaha dan kegiatan yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan harus
dilengkapi dengan amda /RPL dan RKL sesuai dengan fungsinya.
|